Kupang, KBC — Pengumuman hasil seleksi akhir CPNS Formasi Tahun 2024 di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor: 800.1/011/BKD2.1 tanggal 16 Januari 2025 tentang Penetapan Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Formasi Tahun 2024, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta seleksi yang berstatus P/L dan P/L-U3 berhak diproses usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, yaitu wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP yang harus diunggah oleh peserta seleksi yaitu:
a. SCAN ASLI Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur yang diketik rapi pada kertas folio A4/F4 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. MENGGUNAKAN METERAI ELEKTRONIK/KONVENSIONAL. (Sesuai format lampiran I). Dokumen dalam format.pdf, ukuran dokumen minimal 100kb, maksimal 500kb;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.