5. Nomenklatur Perihal yang dipakai dalam pengurusan kelengkapan administrasi diatas adalah: “Untuk Proses Penetapan NIP CPNS Provinsi NTT Formasi T.A. 2024”
6. Dokumen yang diberi keterangan SCAN ASLI artinya dokumen di pindai (di- scan) sesuai dengan keadaan aslinya, bukan dalam format warna hitam. putih (black and white) ataupun format warna abu-abu (gray scale). Semua dokumen wajib di-scan secara utuh, TIDAK TERPOTONG di salah satu sisi.
7. TIDAK DIPERKENANKAN menggunakan Meterai Konvensional dengan Nomor Seri yang sama atau Menempel E-Meterai yang sudah digunakan pada Surat Lamaran, Surat Pernyataan 5 Poin dan Daftar Riwayat Hidup.
8. Dokumen kelengkapan usul penetapan NIP yang harus dilengkapi oleh peserta seleksi dikirimkan secara elektronik melalui Akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 23 Januari s/d 21 Februari 2025.
9. Informasi terkait Seleksi CASN Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur website BKD Provinsi NTT pada laman http://bkd.nttprov.go.id dan Saluran Whatsapp Seleksi CASN Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2024 pada Link: https://whatsapp.com/channel/0029VaxDRbhAjPXDz1seZv1q yang dapat dipantau setiap hari. Peserta Seleksi wajib mengikuti informasi terkait seleksi CASN lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 yang disampaikan oleh Panitia Seleksi Daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.