Jermias Mone menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, nominal pungutan pembohong tersebut bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh janji-janji palsu dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Pungutan itu dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan janji akan memperoleh bantuan Rumah Layak Huni dari Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Ini tindakan melawan hukum dan sangat merugikan masyarakat dan citra baik bupati dan wakil bupati terpilih,”tegasnya.
Jermias Mone meluruskan menegaskan beberapa poin kepada masyarakat terkait informasi yang benar terkait program bantuan rumah:
Program Bupati dan Wakil Bupati Kupang tentang bantuan rumah layak huni bagi seluruh masyarakat tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS.
Tidak pernah memerintahkan atau menugaskan oknum tertentu untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Hati – hati terhadap oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan program Bupati dan Wakil Bupati Kupang terpilih.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.