“Mulai saat ini, surat larangan itu secara resmi kami cabut, karena daging yang dipotong di RPH Bimoku sudah terjamin kehalalannya, tidak diragukan lagi,” tegas
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pj. Wali Kota Kupang dan seluruh jajaran dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Kehadiran Pj. Wali bersama para pejabat lain di RPH Bimoku dinilainya sebagai bentuk perhatian besar terhadap kebutuhan masyarakat Muslim akan daging yang halal dan berkualitas.
Acara pencabutan surat edaran larangan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. Angela Lusi Deran, S.Ak., Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kupang, Ritha EHW Lay, SE, MM., serta jajaran dinas terkait lainnya.
Langkah penambahan dua Juleha di RPH Bimoku menjadi salah satu upaya utama Pemkot Kupang untuk memastikan kehalalan daging, sekaligus menjaga kualitas pelayanan di rumah potong hewan tersebut.
Harapannya, langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang dihasilkan di Kota Kupang, sehingga distribusi dan konsumsi daging dapat kembali berjalan normal tanpa keraguan dari pembeli.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.