Linus berharap dengan pencabutan surat edaran larangan MUI, operasional RPH Bimoku dapat berjalan lebih baik, baik dari sisi kepatuhan terhadap prosedur agama maupun efisiensi distribusi daging ke pasar.
Pemerintah Kota Kupang, melalui dinas terkait, juga berkomitmen terus memperbaiki aspek-aspek prosedur keagamaan dan distribusi daging ke pasar lebih cepat.
Pj. Wali menyampaikan terima kasih kepada MUI Kota Kupang yang telah membangun komunikasi dan koordinasi secara baik sehingga persoalan ini bisa segera diatasi.
Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, dalam kesempatan yang sama, mengumumkan secara resmi pencabutan surat edaran larangan konsumsi daging dari RPH Bimoku.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut awalnya diterbitkan karena adanya kekhawatiran umat Islam terhadap kehalalan daging yang dipotong di RPH tersebut, berdasarkan informasi dari berbagai sumber.
Namun setelah melakukan koordinasi dengan Pemkot Kupang dan menyaksikan langsung proses penyembelihan di RPH Bimoku, MUI memastikan bahwa seluruh tahapan penyembelihan kini sudah sesuai dengan standar syariat Islam.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.