Oelamasi, KBC — Setelah Pengumuman hasil seleksi akhir PPPK 2024 tahap 1 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang, para peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Membludaknya permohonan SKCK, Polres Kupang terpaksa membuka pelayanan hingga malam hari.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, bersama Wakapolres Kupang, Kompol Ribka Huberta Hangge, SH, MH, turun langsung melakukan pemantauan terhadap pelayanan di ruang penerbitan SKCK.
Kehadiran kedua pimpinan Polres ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Kapolres Kupang, yang lebih dulu melakukan pemantauan, hadir di ruang pelayanan SKCK.
Dalam kunjungannya, Kapolres menyapa langsung para pemohon SKCK yang sebagian besar adalah calon pegawai PPPK.
Ia memastikan bahwa proses pelayanan berjalan dengan tertib dan efisien, serta memberikan arahan kepada petugas agar terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon mendapatkan pelayanan yang terbaik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.