Kupang, KBC — Jelang Akhir masa jabatan, Penjabat (Pj) Bupati Kupang, Alexon Lumba, mengerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis kepada para Pimpinan atau Pengguna Anggaran di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Alexon menegaskan, bahwa penyerahan DPA merupakan langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan efektif.
“Saya menekankan pentingnya koordinasi yang baik, pelaksanaan program yang tepat sasaran, serta pengelolaan anggaran yang efisien dan akuntabel.
Setiap rupiah harus dimanfaatkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Beliau juga mendorong seluruh OPD untuk bekerja keras mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah disepakati dan kalau dapat melampaui target.
Ia berpesan agar setiap OPD dapat merealisasikan program kegiatannya tepat waktu.
Dan mempercepat proses pertanggungjawaban keuangan (SPJ) tahun 2024.
Alexon memaparkan bahwa anggaran APBD Kabupaten Kupang tahun 2025 sebesar Rp1.419.166.142.988, dengan total belanja Rp1.431.370.263.350, dan pembiayaan sebesar Rp12.204.120.362.
Dalam kesempatan tersebut, Alexon juga mengingatkan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa.
“Dengan penyerahan DPA ini, bagian pengadaan barang dan jasa serta seluruh pimpinan OPD harus segera mempersiapkan dokumen administrasi agar proses pengadaan dapat dipercepat,” pungkasnya.
Alexon juga menyampaikan, bahwa kurun waktu sebagai penjabat Bupati akan segera berakhir.
Saya sampaikan terima kasih atas koordinasi yang telah dibangun dengan baik selama ini, pelaksanaan beberapa program dan kegiatan telah berhasil di raih.
“Pesan saya, pelaksanaan APBD 2025 tetap dipertahankan,”ungkap Alexon.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik dalam laporannya menyebutkan penyusunan APBD 2025 diarahkan untuk memperhatikan optimalisasi sumber pendanaan.
Sumber tersebut antara lain:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.