Kupang, KBC — Polresta Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas berhasil menjaring 7 motor jenis RX King yang mengunakan knalpot brong atau resing dalam aksi trek – trekan di 2 lokasi berbeda.
Ketujuh motor tersebut berhasil dijaring Satuan Lalu Lintas Kupang Kota di Kelurahan Air Nona dan Jalan Sudirman Kuanino.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK., M.Si melalui Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, S.Sos mengungkapkan, bahwa adanya laporan dari masyarakat yang sangat terganggu dengan aksi trek-trekan sepeda motor berknalpot racing, khususnya jenis RX KING.
“Atas adanya laporan tersebut, kami berhasil mengamankan sepeda motor tersebut di dua lokasi berbeda,”ungkapnya.
Ditegaskan Sudirman, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat.
Salah satu poinnya adalah saat merayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru agar tidak menggunakan knalpot racing,” tegasnya, Jumat (27/12) siang.
Ia mengatakan, sepeda motor yang kami tilang, wajib mengikuti proses konferensi di Pengadilan Negeri Kupang, dengan jadwal sidang pada bulan Februari 2025 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.