Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Kupang Kota Jaring 7 Motor Knalpot Brong Dalam Aksi Trek trekan di Kota Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Polresta Kupang Kota Jaring 7 Motor Knalpot Brong Dalam Aksi Trek - Trekan di Kota Kupang.
Foto. Polresta Kupang Kota Jaring 7 Motor Knalpot Brong Dalam Aksi Trek - Trekan di Kota Kupang.

Kupang, KBC — Polresta Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas berhasil menjaring 7 motor jenis RX King yang mengunakan knalpot brong atau resing dalam aksi trek – trekan di 2 lokasi berbeda.

Ketujuh motor tersebut berhasil dijaring Satuan Lalu Lintas Kupang Kota di Kelurahan Air Nona dan Jalan Sudirman Kuanino.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK., M.Si melalui Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, S.Sos mengungkapkan, bahwa adanya laporan dari masyarakat yang sangat terganggu dengan aksi trek-trekan sepeda motor berknalpot racing, khususnya jenis RX KING.

Baca Juga:  Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Buraen–Erbaun, Rumah Staf CV Tiga Harapan Jaya Digeledah

“Atas adanya laporan tersebut, kami berhasil mengamankan sepeda motor tersebut di dua lokasi berbeda,”ungkapnya.

Ditegaskan Sudirman, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat.

Salah satu poinnya adalah saat merayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru agar tidak menggunakan knalpot racing,” tegasnya, Jumat (27/12) siang.

Ia mengatakan, sepeda motor yang kami tilang, wajib mengikuti proses konferensi di Pengadilan Negeri Kupang, dengan jadwal sidang pada bulan Februari 2025 mendatang.

Selain sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, kami juga tilang sepeda motor yang dimodifikasi dan digunakan di jalan raya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost