Selain sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, kami juga tilang sepeda motor yang dimodifikasi dan digunakan di jalan raya.
“Itu kami lakukan karena tidak sesuai aturan yang berlaku, dan dapat menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota Menghimbau, agar menyambut tahun baru, tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot racing.
Menurut Sudirman, knalpot racing sudah sangat meresahkan masyarakat, dan warga selalu menginformasikan ke kami dan langsung kami tindaklanjuti di lapangan.
“Penertiban akan terus kami lakukan hingga tahun baru,”tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.