Oelamasi, KBC — Menjelang perayaan Natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Kupang telah siagakan tiga pos pengaman guna mendukung gelaran Operasi Lilin Turangga 2024 yang di mulai tanggal 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa kehadiran ketiga pos ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan keamanan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Ketiga pos ini hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman, serta memastikan kelancaran arus mudik maupun arus balik,” jelas Kapolres, Sabtu (21/12) di Mapolres Kupang.
Daftar ketiga Pos Pengamanan yang disiapkan Polres Kupang:
Pos pertama yang disiapkan oleh Polres Kupang adalah Pos Pengamanan yang terletak di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.
Pos ini akan bertugas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas serta memberikan pengawasan di sekitar area yang rawan kemacetan dan gangguan keamanan.
Petugas di Pos Pengamanan ini juga siap membantu masyarakat yang membutuhkan informasi terkait jalur lalu lintas dan melakukan pengamanan kegiatan masyarakat.
Kedua Pos Pelayanan di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Pos ini akan berfokus pada pelayanan kepada masyarakat, seperti memberikan bantuan darurat, melayani permintaan informasi, serta menyediakan fasilitas kesehatan bagi pengendara dan masyarakat yang melintas.
Selain itu, pos ini juga berfungsi untuk memberikan pelayanan administratif terkait surat-surat kendaraan dan kelengkapan dokumen pengendara.
Ketiga Pos Terpadu yang terletak di Terminal Ferry ASDP Bolok, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat.
Pos ini akan menjadi pusat koordinasi antara berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, dan ASDP, guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang menggunakan transportasi laut.
Pos Terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi, memastikan kelancaran arus mudik, dan memberikan bantuan medis serta pengamanan di kawasan tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.