Peraturan Presiden Terkini: Gaji PPPK Resmi Disahkan, Ini Nominalnya

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Peraturan Presiden Terkini: Gaji PPPK Resmi Disahkan, Ini Nominalnya.
Foto. Peraturan Presiden Terkini: Gaji PPPK Resmi Disahkan, Ini Nominalnya.

Kupang, KBC — Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi disetujui.

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima penghasilan yang lebih jelas dan terstruktur

Sesuai dengan UU ASN 2023, pemerintah wajib menjalankan amanat terkait dengan penyelesaian masalah penataan tenaga honorer.

Penataan tenaga honorer akan diselesaikan oleh pemerintah melalui mekanisme tes seleksi pengangkatan PPPK 2024.

Nantinya, tenaga honorer yang berhasil diangkat PPPK dan lolos menjadi bagian dari ASN tentu akan menerima gaji dengan nominal berbeda dari sebelumnya.

Kebijakan mengenai gaji PPPK telah resmi disahkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Tenaga honorer yang lolos diangkat menjadi PPPK akan menerima gaji yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut nominal gaji yang akan dikantongi oleh tenaga honorer jika lolos diangkat menjadi PPPK sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024:

Gaji PPPK Golongan 1
Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Gaji PPPK Golongan 2

Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Gaji PPPK Golongan 3

Rp2.206.500 – Rp3.201.200.

Gaji PPPK Golongan 4

Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Gaji PPPK Golongan 5

Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Gaji PPPK Golongan 6

Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Gaji PPPK Golongan 7

Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Gaji PPPK Golongan 8

Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Gaji PPPK Golongan 9

Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Gaji PPPK Golongan 10

Rp3.339.100 – Rp5.484.000.

Gaji PPPK Golongan 11

Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Gaji PPPK Golongan 12

Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Gaji PPPK Golongan 13

Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Gaji PPPK Golongan 14

Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Gaji PPPK Golongan 15

Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Gaji PPPK Golongan 16

Rp4.281.400 – Rp7.031.600.

Gaji PPPK Golongan 17

Rp4.462.500 – Rp7.329.000.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version