Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru Uang Makan PNS: Ini Besarannya untuk Tahun 2025

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru Uang Makan PNS: Ini Besarannya untuk Tahun 2025.//gbr Ilustrasi.
Foto. Sri Mulyani Sahkan Kebijakan Baru Uang Makan PNS: Ini Besarannya untuk Tahun 2025.//gbr Ilustrasi.

Uang makan hanya diberikan bagi PNS yang hadir bekerja.

Untuk mencairkan uang makan di tahun 2025, PNS harus melampirkan beberapa dokumen ini:

  • SPM 2 lembar
  • ​ADK SPM
  • ​Daftar rekening penerima
  • Surat setoran pajak

Pencairan uang makan ini dilakukan secara akumulatif dan akan dicairkan pada bulan berikutnya.

Berikut besaran uang makan PNS tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. ​Golongan I Rp 35.000 per hari
  2. ​Golongan II Rp 35.000 per hari
  3. Golongan III Rp 37.000 per hari dan
  4. ​Golongan IV Rp 41.000 per hari.

Informasi ini menjadi kabar baik bagi seluruh PNS di Indonesia, karena kejelasan aturan terkait uang makan akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

Semoga kebijakan baru ini memberikan manfaat optimal bagi seluruh aparatur sipil negara dan mendukung terciptanya sistem kerja yang lebih produktif.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version