Uang makan hanya diberikan bagi PNS yang hadir bekerja.
Untuk mencairkan uang makan di tahun 2025, PNS harus melampirkan beberapa dokumen ini:
- SPM 2 lembar
- ADK SPM
- Daftar rekening penerima
- Surat setoran pajak
Pencairan uang makan ini dilakukan secara akumulatif dan akan dicairkan pada bulan berikutnya.
Berikut besaran uang makan PNS tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp 35.000 per hari
- Golongan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari dan
- Golongan IV Rp 41.000 per hari.
Informasi ini menjadi kabar baik bagi seluruh PNS di Indonesia, karena kejelasan aturan terkait uang makan akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Semoga kebijakan baru ini memberikan manfaat optimal bagi seluruh aparatur sipil negara dan mendukung terciptanya sistem kerja yang lebih produktif.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.