Diakui Pieter Sabaneno, bahwa Kabupaten Kupang belum memiliki produk hukum yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran anak serta ketidak adilan dan diskriminasi gender.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) kiranya ada masukan dan saran dari semua stakeholder dalam rangka pembentukan payung hukum dan memajukan hak-hak perempuan dan anak di kabupaten kupang.
“Rancangan payung hukum ini, ke depan pemerintah Kabupaten Kupang dapat bersama dengan para pemangku kepentingan menyusun kebijakan perlindungan anak sebagai salah satu upaya mendorong kabupaten kupang sebagai kabupaten layak anak (KLA) dalam mengadvokasi kebijakan perlindungan anak,”kata Sabaneno.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.