3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025: Kini Lebih Sederhana

Reporter : Makson Saubaki
Foto. 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025: Kini Lebih Sederhana.
Foto. 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025: Kini Lebih Sederhana.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sistem lebih ramah pengguna dan tidak membebani guru dengan persyaratan

3. Sistem Tidak Lagi Berbasis Poin

Dalam sistem sebelumnya, pengembangan kompetensi guru sering kali diukur melalui poin perolehan, dengan target poin minimum sebagai indikator keberhasilan.

Namun, mulai tahun 2025, pendekatan ini akan digantikan dengan sistem yang lebih terbuka.

Guru dapat memilih cara pengembangan kompetensi mereka tanpa tekanan untuk mencapai poin tertentu.

Perubahan ini diharapkan mendorong para pendidik untuk lebih kreatif dan mandiri dalam meningkatkan kapasitas mereka.

Kebijakan ini didukung melalui kolaborasi antara Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB).

Langkah ini memastikan bahwa kinerja pengelolaan sudah terintegrasi secara menyeluruh.

Sistem yang terintegrasi ini memungkinkan proses pengelolaan kinerja menjadi lebih efisien dan terorganisasi, mengurangi potensi duplikasi kerja serta mengoptimalkan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version