Kupang, KBC — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, kini memasuki tahap baru dengan dilaporkannya kejadian tersebut ke Polda NTT.
Melalui kuasa hukumnya, Bildat Thonak, SH, laporan resmi dibuat pada Sabtu malam, 7 Desember 2024, sebagai upaya untuk mengungkap dalang di balik kasus ini.
Laporan dengan nomor polisi LP/B/350/01/2024/SPKT/POLDA NTT, 7 Desember 2023, malam dengan terlapor pihak yang menelpon Pemilik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari, Nikson Jala yang mengaku sebagai Yeni Setiono dengan meminta sejumlah uang.
Menurut Bildat Thonak bahwa laporan ke Polda NTT ini sebagai langkah upaya hukum untuk melindungi nama baik kliennya.
“Suara dalam rekaman tersebut bukan suara klien kami dan nomor handphone yang digunakan juga bukan punya klien saya.
Atas beredarnya rekaman tersebut Klien kami merasa dirugikan dan difitnah.
Kami berharap Polda NTT dapat segera menangani kasus ini dan menemukan pelaku yang mencemarkan nama baik,” kata Bildat Thonak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.