Oelamasi, KBC — Tidak tegas praktek Ilegal Mining , Unit Resmob Satreskrim Polres Kupang mengamankan 1 unit dump truk pengangkut batu mangan sebanyak 5 ton.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Sabtu (7/12) mengungkapkan bahwa saat Unit Resmob Satreskrim Polres Kupang melaksanakan Patroli di Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Nekamese, mendapati 1 unit mobil dump truck warna putih membawa muatan yang cukup berat.
Menurut Kapolres, pada saat pemeriksaan muatan dan dokumen mobil tersebut membawa mangan dari Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Dalam pemeriksaan sopir dump truk hanya menunjukan copyan hasil screen shoot Mineral one Map Indonesia.
Selanjutnya untuk mendalami dokumen tersebut sopir serta kendaraan dan muatan dibawa ke Mapolres Kupang guna pemeriksaan lanjutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terhadap 8 orang saksi dan saksi ahli dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, ditemukan dugaan tindak pidana Ilegal Mining yakni pengangkutan dan penjualan batu mangan yang tidak berasal dari Pemegang IUP, JUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya yang diduga dilakukan oleh Kepala Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari atas nama Nixon Nelwan Yusuf Yalla,” jelas Kapolres Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.