Dikatakan Kapolres Kupang, berdasarkan keterangan saksi – saksi, Nixon Nelwan Yusuf Yalla menyuruh Yesua Koenunu, Aprianus Meko, Romelus Mandena dengan dibantu Robinson Yalla dan Anselmus Yalla untuk mengangkut batu mangan yang telah dibeli dari warga Desa Toobaun.
Batu mangan tersebut dikumpulkan warga dari kebun disepanjang aliran sungai Naetaran.
Lokasi tersebut bukan merupakan lokasi sesuai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari.
Berdasarkan Perizinan Berbasis Resiko Nomor: 12950005125310001 tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT an. Gubernur NTT Lokasi IPRnya berada di Desa Naunu Kecamatan Fatuleu dengan luas 10 hektare.
“Ijin lokasi tersebut di Desa Naunu Kecamatan Fatuleu, bukan di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat
Kegiatan pengambilan dan pengangkutan batu mangan oleh Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari itu di luar ijin dari lokasi Ilegal Mining ,” tegas Kapolres Kupang.
Kepada sejumlah awak media Anak Agung mengungkapkan bawah bedasarkan keterangan Ahli Minerba Provinsi NTT sebagai berikut:
- Bahwa definisi pertambangan adalah Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan parca tambang;
- Koperasi PAH METO BERDIKARI telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan Perizinan Berbasis Resko Nomor: 2950005125310001 tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT yang berlokasi di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan Luas 10 Ha;
- Bahwa defenisi Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
- Bahwa kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Material batu Mangan yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari diluar lokasi izn merupakan kegiatan illegal mining, yang mana perbuatan menambang, mengangkut material tambang yang bukan berasal dari pemegang IUP, JUPK, IPR, SIPB adalah merupakan perbuatan pidana Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Pasal 161
“Barang bukti yang ditahan 1 unit mobil dump truck warna putih merk Izuzu Elf dengan nomor DH 8188 BJ atas nama Koperasi Pah Mero Berdikari yang berisi batu mangan dengan jumlah 5 Ton.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.