“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai kenyataan. Institusi kami menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono bawah informasi itu tidak benar.
“Suara dalam rekaman itu bukan suara saya. Dan nomor handpone tersebut bukan nomor telepon saya.
Terhadap kasus ilegal mining ini kami akan lakukan penindakan secara profesional,”tegas Yeni Setiono.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kasat Reskrim Polres Kupang, Bildat Thonak mengemukakan bahwa berdasarkan rekaman suara tersebut bukan suara Kasat Reskrim. Dan itu juga bukan permintaan beliau.
“Tentu dengan beredarnya rekam suara tersebut menjadi presiden buruk bagi nama biak seseorang terutama nama institusi,”kata Bildat.
Tehadap rekaman suara tersebut, secara tegas Bildat Thonak akan melakukan upaya hukum dengan segera melaporkan ke Polda NTT untuk mencari tau rekaman tersebut sehingga masalah clear.
“Upaya hukum ini kami lakukan demi pemenuhan nama baik Kasat Reskrim Polres Kupang terlebih nama institusi Polri,”tegas Bildat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.