Oelamasi, KBC — Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membatah terkait ada dugaan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono melakukan pemerasan terhadap pemilik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari (KPPMB).
Menurut Kapolres penangan kasus terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari kami lakukan secar profesional.
“Tidak mungkin anggota saya melakukan demikian, terkait dengan informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan di media itu tidak benar.
Hasil rekaman suara yang beredar di medsos terkait permintaan uang Rp20 juta, itu bukan suara Kasat Reskrim. Dan nomor handphone tersebut bukan milik Kasat Reskrim.
Saat ini kamis tetap fokus menangani dugaan tindak pidana Ilegal Mining yakni pengangkutan dan penjualan batu mangan yang dilakukan oleh KPPMB itu di luar Izin Penambangan Rakyat,” ungkap Kapolres Kupang dalam konferensi Pers, Sabtu (07/12).
Lebih jelasnya, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai kenyataan. Institusi kami menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono bawah informasi itu tidak benar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.