Ini bukan sesuatu yang mudah merealisasikan visi tersebut, namun dengan dukungan semua pihak, hal tersebut bisa tercapai,”kata Abdul Mu’ti.
Menurut Mu’ti, layanan pendidikan itu bukan sekedar layanan yang formalitas, tapi layanan pendidikan yang bermutu, yang berkolerasi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ada banyak data yang menyatakan kita masih banyak mengalami kesenjangan kualitas pendidikan di Indonesia yang disebabkan banyak faktor.
“Kita tidak melakukan generalisasi satu dengan yang lainnya memang sangat berbeda yang harus kita lihat sebagai suatu hal yang unik, sehingga formula untuk menyelesaikannya tidak harus sama,”ujar Abdul Mu’ti.
DisebutkannAbdul Mu’ti, secara umum mutu pendidikan tercapai bila Standar Nasional Pendidikan terpenuhi sesuai UU No 20 tahun 2003 yaitu:
Standar Kompetensi Lulusan;
Standar Isi;
Standar Proses;
Standar Penilaian Pendidikan;
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
Standar Sarana dan Prasarana;
Standar Pengelolaan, dan
Standar Pembiayaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.