2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari Ruangan Ujian, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus;
6. Kelulusan Peserta Ujian pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Peserta.
Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Pemerintah. Kabupaten Kupang atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
7. Apabila dikemudian hari Peserta Ujian terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan status CPNS yang bersangkutan dicabut.
8. Kelalaian Peserta Ujian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta Ujian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.