Daerah  

Pemerintah Kabupaten Kupang Raih Predikat Cukup Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Raih Predikat "Cukup Informatif" dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Raih Predikat "Cukup Informatif" dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Pemerintah Kabupaten Kupang Raih Predikat “Cukup Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik

Oelamasi, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Acara tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw.

Dalam sambutannya, Marthen Rahakbauw menegaskan pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan akurat.

Ia menyatakan bahwa informasi merupakan elemen krusial bagi pengambilan keputusan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Perkembangan teknologi yang pesat dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, tepat, dan akurat membuat peran PPID semakin strategis.

Pengelolaan informasi yang baik adalah pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version