Rahakbauw juga menyoroti meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik, termasuk akses terhadap informasi.
Di sisi lain, kemajuan teknologi mengharuskan pemerintah untuk terus berinovasi dalam menyediakan informasi, baik melalui layanan digital maupun pengelolaan data yang efisien.
“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan sinergi antar PPID di Kabupaten Kupang.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipastikan akurat, relevan, dan tepat waktu,” tambahnya.
Selain itu, Rakor juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam keterbukaan informasi publik, sekaligus mencari solusi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Predikat “Cukup Informatif” dari Komisi Informasi NTT
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang menerima penghargaan dari Komisi Informasi NTT dengan predikat “Cukup Informatif” terkait keterbukaan informasi publik.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata upaya Kabupaten Kupang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.