Pemerintah Kabupaten Kupang Raih Predikat “Cukup Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik
Oelamasi, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Acara tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw.
Dalam sambutannya, Marthen Rahakbauw menegaskan pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan akurat.
Ia menyatakan bahwa informasi merupakan elemen krusial bagi pengambilan keputusan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Perkembangan teknologi yang pesat dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, tepat, dan akurat membuat peran PPID semakin strategis.
Pengelolaan informasi yang baik adalah pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Rahakbauw juga menyoroti meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik, termasuk akses terhadap informasi.
Di sisi lain, kemajuan teknologi mengharuskan pemerintah untuk terus berinovasi dalam menyediakan informasi, baik melalui layanan digital maupun pengelolaan data yang efisien.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










