Meski demikian, Rahakbauw berharap predikat ini dapat ditingkatkan di masa mendatang. “Kami optimis, melalui koordinasi yang baik dan semangat kolaborasi dari seluruh pihak, peran PPID di Kabupaten Kupang dapat semakin diperkuat.
Target kami adalah mencapai predikat ‘Informatif’ di tahun-tahun mendatang,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rakor tersebut tidak hanya mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mendukung keterbukaan informasi publik tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kekurangan.
Dengan kolaborasi yang solid dan semangat inovasi, Kabupaten Kupang diharapkan mampu menjadi contoh dalam hal keterbukaan informasi publik di Provinsi NTT.
Pengelolaan informasi yang transparan dan akurat adalah kunci utama untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan inovatif dalam melayani masyarakat.
Kabupaten Kupang telah mengambil langkah yang tepat, dan tantangan ke depan adalah menjaga momentum ini untuk meraih hasil yang lebih baik lagi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.