Sementara 14 profesi dokter yang sudah dimiliki Dinas Kota Kupang sesuai kompetensi, tugas pokok dan fungsinya masing-masing, di antaranya, Spesialis Mata 1 orang dokter, Penyakit Dalam 3; orang dokter, Ahli Bedah 1 orang dokter, THT 1 orang dokter, Spesialis Anak 2 orang dokter, Ahli Saraf 1 orang dokter, Spesialis Obgyn 5 orang dokter, Spesialis Rehab Medik 1 orang dokter, Konservasi Gigi dan Endodomi 1 orang dokter, Spesialis Gigi Penyakit Mulut 1 orang dokter, Ahli Jantung 1 orang dokter, Spesialis Kulit Kelamin 1, Spesialis Anastesi 2 orang dokter, Radiologi 1 orang dokter, Spesialis Patologi Anak 1 orang dokter dan Spesialis Patologi Anatomi 1 orang dokter.
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Kupang ada beberapa pilar yang harus diketahui termasuk di antaranya, soal Paradigma hidup sehat, dimana tiap individu harus tahu, mau dan mampu hidup sehat secara mandiri, mengecek kondisinya sehingga tahu pelayanan apa yang dibutuhkan untuk atasi persoalan dalam individu itu sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.