Dari tenggang waktu yang ada, hingga batas waktu yang ditentukan pelapor tidak dapat melengkapi laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kupang, sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,”pungkas Adam Horison.
“Kami dari Bawaslu berharap kepada semua pihak, tim sukses, tim keluarga, peserta pemilihan dan masyarakat pemilih agar dapat menjaga suasana politik di Kabupaten Kupang dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.
Tentu kita harapkan sisa waktu masa kampanye dan masa tenang kita dapat lalui bersama dengan aman, tertib dan lancar.
Kami juga tetap berusaha bekerja secara profesional dan apabila ada peristiwa yang dianggap merugikan calon tertentu, masyarakat atau pihak lain, bawaslu siap menerima laporan dan ditangani sesua dengan ketentuan yang berlaku,”tambahnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.