Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Foto. Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Dari tenggang waktu yang ada, hingga batas waktu yang ditentukan pelapor tidak dapat melengkapi laporannya ke Bawaslu Kabupaten Kupang, sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,”pungkas Adam Horison.

“Kami dari Bawaslu berharap kepada semua pihak, tim sukses, tim keluarga, peserta pemilihan dan masyarakat pemilih agar dapat menjaga suasana politik di Kabupaten Kupang dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Tentu kita harapkan sisa waktu masa kampanye dan masa tenang kita dapat lalui bersama dengan aman, tertib dan lancar.

Baca Juga:  Gebrakan Alsintan Kupang: Bupati Yos Lede Dorong Petani Bergerak Menuju Swasembada

Kami juga tetap berusaha bekerja secara profesional dan apabila ada peristiwa yang dianggap merugikan calon tertentu, masyarakat atau pihak lain, bawaslu siap menerima laporan dan ditangani sesua dengan ketentuan yang berlaku,”tambahnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost