Oelamasi, KBC — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang hentikan tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Penghentian laporan tersebut berdasarkan hasil penelusuran bawaslu Kabupaten Kupang dan hasil rapat pleno yang mana dari ketiga laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, kepada media, Selasa (19/11) dir ruang kerjanya.
Disebutkan Adam Horison Bao laporan tersebut antara lain laporan dari masyarakat terkait peristiwa bantuan rumah bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang diduga difasilitasi oleh salah satu Calon Bupati Kupang.
“Terhadap informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, kami telah melakukan penelusuran dan melalui rapat pleno, kami telah hentikan laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat pelanggaran pilkada.
Selain itu, adanya informasi awal dari masyarakat terkait pembagian kupon bensin yang terjadi di Kecamatan Amarasi Barat pada tanggal 8 November 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.