Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Foto. Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Kupang Hentikan 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Oelamasi, KBC — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang hentikan tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Penghentian laporan tersebut berdasarkan hasil penelusuran bawaslu Kabupaten Kupang dan hasil rapat pleno yang mana dari ketiga laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, kepada media, Selasa (19/11) dir ruang kerjanya.

Disebutkan Adam Horison Bao laporan tersebut antara lain laporan dari masyarakat terkait peristiwa bantuan rumah bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang diduga difasilitasi oleh salah satu Calon Bupati Kupang.

Baca Juga:  Ambulans Puskesmas Terjun ke Jurang di NTT, Tujuh Penumpang Selamat dari Maut

“Terhadap informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, kami telah melakukan penelusuran dan melalui rapat pleno, kami telah hentikan laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat pelanggaran pilkada.

Selain itu, adanya informasi awal dari masyarakat terkait pembagian kupon bensin yang terjadi di Kecamatan Amarasi Barat pada tanggal 8 November 2024.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost