Sementara bagi wajib pajak yang belum mendapatkan SPPT tahun dapat menghubungi desa atau kelurahan setempat atau juga bisa langsung ke kantor Bapenda Kabupaten Kupang,” imbuhnya.
Ditambahkan Alfons, bahwa realisasi pendapatan khusus pos PBB – P2 hingga per akhir Oktober baru mencapai Rp3,3 Miliar dari target Rp6,5 Miliar.
“Tentu kita harapkan dengan tax amnesty memberi kesadaran bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, sehingga dalam waktu 2 bulan ini minimal target kita mencapai 95 persen,”tambahnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.