Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira, Bapenda Kabupaten Kupang Hapus Denda Administrasi PBB P2 Selama 15 Tahun

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kabar Gembira, Bapenda Kabupaten Kupang Hapus Denda Administrasi PBB P2 Selama 15 Tahun.
Foto. Kabar Gembira, Bapenda Kabupaten Kupang Hapus Denda Administrasi PBB P2 Selama 15 Tahun.

Oelamasi, KBC — Kabar gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah kembali melakukan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) selama 15 tahun.

“Penghapusan denda administrasi dilakukan untuk dapat mengurai piutang pajak PBB – P2 di Kabupaten dari tahun 2009 – 2023, sangat besar.

Sehingga melalui tax amnesty ini dapat memberikan keringan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak,” ungkap Sekretaris Bapenda Kabupaten Kupang, Alfons Ganggas, Rabu (06/11) di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Gelar Pelatihan Peningkatan Pemahaman Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi

Dijelaskan Alfons, Pemberlakuan penghapusan denda ini berlaku untuk tahun pajak 2009 hingga tahun 2024.

“Kita harapkan para wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar Pajak PBB – P2 dengan cuman membayar pokok saja tanpa harus membayar denda.

Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku dari tanggal 1 November hingga 31 Desember 2024.

Penerapan penghapusan ini dalam rangka menunjang PAD Kabupaten Kupang khusus dari sektor PBB – P2,”jelasnya.

Menurut Alfons Ganggas, bawah rerata realisasi pendapatan per kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Kupang per 31 Oktober 2024, baru mencapai 24 persen.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Gelar Pelatihan Peningkatan Pemahaman Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi

“Melalui kesempatan ini, kami harapkan bagi para wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Kupang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini,”harapnya.

Sekretaris Bapenda ini berharap dengan adanya kesempatan para wajib pajak segera membayar pajak PBB – P2. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank NTT terdekat atau juga mengunakan qris.

Sementara bagi wajib pajak yang yang ingin mengetahui besaran pajaknya dapat mengecek langsung melalui link: https://cektagihan.kupangkab.v-tax.id/portlet.php .


Powered By NusaCloudHost