Oelamasi, KBC — Kabar gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah kembali melakukan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) selama 15 tahun.
“Penghapusan denda administrasi dilakukan untuk dapat mengurai piutang pajak PBB – P2 di Kabupaten dari tahun 2009 – 2023, sangat besar.
Sehingga melalui tax amnesty ini dapat memberikan keringan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak,” ungkap Sekretaris Bapenda Kabupaten Kupang, Alfons Ganggas, Rabu (06/11) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Alfons, Pemberlakuan penghapusan denda ini berlaku untuk tahun pajak 2009 hingga tahun 2024.
“Kita harapkan para wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar Pajak PBB – P2 dengan cuman membayar pokok saja tanpa harus membayar denda.
Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku dari tanggal 1 November hingga 31 Desember 2024.
Penerapan penghapusan ini dalam rangka menunjang PAD Kabupaten Kupang khusus dari sektor PBB – P2,”jelasnya.
Menurut Alfons Ganggas, bawah rerata realisasi pendapatan per kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Kupang per 31 Oktober 2024, baru mencapai 24 persen.
“Melalui kesempatan ini, kami harapkan bagi para wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Kupang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini,”harapnya.
Sekretaris Bapenda ini berharap dengan adanya kesempatan para wajib pajak segera membayar pajak PBB – P2. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank NTT terdekat atau juga mengunakan qris.
Sementara bagi wajib pajak yang yang ingin mengetahui besaran pajaknya dapat mengecek langsung melalui link: https://cektagihan.kupangkab.v-tax.id/portlet.php .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.