Menurut Alfons Ganggas, bawah rerata realisasi pendapatan per kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Kupang per 31 Oktober 2024, baru mencapai 24 persen.
“Melalui kesempatan ini, kami harapkan bagi para wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Kupang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini,”harapnya.
Sekretaris Bapenda ini berharap dengan adanya kesempatan para wajib pajak segera membayar pajak PBB – P2. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank NTT terdekat atau juga mengunakan qris.
Sementara bagi wajib pajak yang yang ingin mengetahui besaran pajaknya dapat mengecek langsung melalui link: https://cektagihan.kupangkab.v-tax.id/portlet.php .
“Selain itu, untuk memudahkan masyarakat di desa yang jauh karena akses transportasi, petugas kami akan turun lakukan pengurutan.
Hal ini dapat kami dilakukan apabila pemerintah desa telah menyampaikan kepada masyarakat.
Tujuannya untuk membantu pungutan dan membatu masyarakat lakukan penyetoran ke bank dan bukti penyetoran ke bank dalam waktu 3 hari akan disampaikan kepada masyarakat atau wajib pajak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.