Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira, Bapenda Kabupaten Kupang Hapus Denda Administrasi PBB P2 Selama 15 Tahun

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kabar Gembira, Bapenda Kabupaten Kupang Hapus Denda Administrasi PBB P2 Selama 15 Tahun.
Foto. Kabar Gembira, Bapenda Kabupaten Kupang Hapus Denda Administrasi PBB P2 Selama 15 Tahun.

Menurut Alfons Ganggas, bawah rerata realisasi pendapatan per kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Kupang per 31 Oktober 2024, baru mencapai 24 persen.

“Melalui kesempatan ini, kami harapkan bagi para wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Kupang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini,”harapnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sekretaris Bapenda ini berharap dengan adanya kesempatan para wajib pajak segera membayar pajak PBB – P2. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank NTT terdekat atau juga mengunakan qris.

Baca Juga:  Mobil Hibah Desa Disalahgunakan? Bupati Kupang Tegas: Saya Akan Tarik Kembali!

Sementara bagi wajib pajak yang yang ingin mengetahui besaran pajaknya dapat mengecek langsung melalui link: https://cektagihan.kupangkab.v-tax.id/portlet.php .

“Selain itu, untuk memudahkan masyarakat di desa yang jauh karena akses transportasi, petugas kami akan turun lakukan pengurutan.

Hal ini dapat kami dilakukan apabila pemerintah desa telah menyampaikan kepada masyarakat.

Tujuannya untuk membantu pungutan dan membatu masyarakat lakukan penyetoran ke bank dan bukti penyetoran ke bank dalam waktu 3 hari akan disampaikan kepada masyarakat atau wajib pajak.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost