Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemerintah Kota Kupang dan Disnakertrans NTT Komitmen Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Ke Luar Negeri

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pemerintah Kota Kupang dan Disnakertrans NTT Komitmen Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Ke Luar Negeri.
Foto. Pemerintah Kota Kupang dan Disnakertrans NTT Komitmen Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Ke Luar Negeri.

Linus juga menyampaikan rencana membangun Desimigratif Mandiri sebagai percontohan pusat edukasi dan sosialisasi terkait peluang kerja luar negeri, yang sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017.

Dalam data yang dipaparkan Kadis Nakertrans Provinsi NTT, tercatat bahwa PMI prosedural asal NTT mencapai 535.000 orang yang tersebar di 108 negara, dengan remitansi tahunan mencapai Rp1,5 triliun.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Masyarakat kita perlu dibekali informasi yang memadai tentang pasar kerja luar negeri agar dapat bekerja dengan aman dan memperoleh hak-hak mereka secara layak,” tambahnya.

Baca Juga:  Buntut Keterlambatan LPJ Desa Ekateta: Kepala Desa Disabotase Perangkat Sendiri?

Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, menekankan pentingnya upaya preventif, dengan menyatakan bahwa satgas PMI perlu hadir hingga tingkat kelurahan dan kecamatan untuk menyalurkan informasi terkait prosedur kerja yang aman.

“Kami akan meningkatkan sosialisasi ini dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk memastikan informasi tentang peluang kerja luar negeri dapat tersampaikan dengan baik hingga ke desa-desa,” ungkap Thomas.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost