Atas laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan cepat dan menemukan posisi pelaku di kediamannya di Jalan Sumatera.
Ironisnya saat melakukan penyergapan, pihak keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa hambatan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH., SIK., M.Si, menegaskan komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pencurian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan lebih waspada menjaga barang pribadi,” tegas Aldinan.
Dikatakan Kapolres Kupang Kota, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh (7) tahun.
“Pelaku saat ini, diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.