Kupang, KBC — Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil ciduk seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Parkiran Rumah Sakit Leona, Kota Kupang.
Pelaku, SDJP alias David (44), ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Yamaha Mio M3 berwarna merah muda putih DH 5035 TC di Jalan Sumatera, Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Senin, (28/10).
Kasus ini terungkap setelah korban, CJF (30), melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin pagi di area parkiran Rumah Sakit Leona Kupang, Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selanjut pelaku membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota dengan Nomor LP/B/1164/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Modus pencurian yang diperankan pelaku dengan memantau di seputaran parkiran motor Rumah Sakit Leona dan mencari keberadaan motor tanpa pengawasan yang kuncinya masih tergantung, sehingga dengan mudah dapat dilarikan.
Atas laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan cepat dan menemukan posisi pelaku di kediamannya di Jalan Sumatera.
Ironisnya saat melakukan penyergapan, pihak keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa hambatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.