Diduga beberapa item pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian, yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB.
“Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang mengarah pada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp2,5 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Kasi Penkum Kejati NTT, bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut dan saat ini mengarah pada penetapan calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.
“Kami berharap agar saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Terkait calon tersangka dipastikan lebih dari satu orang, karena kasus korupsi biasanya tidak dilakukan hanya seorang diri,” katanya.
“Tim Kejati NTT, telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk memverifikasi hasil pekerjaan di lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, seperti as-built drawing dan pintu penutup air yang tidak diganti sesuai rencana,” tambah Raka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.