Tim Penyidik Kejati NTT, Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PUPR dan Kantor Gubernur NTT

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tim Penyidik Kejati NTT, Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PUPR dan Kantor Gubernur NTT.
Foto. Tim Penyidik Kejati NTT, Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PUPR dan Kantor Gubernur NTT.

Diduga beberapa item pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian, yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB.

“Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang mengarah pada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp2,5 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Kasi Penkum Kejati NTT, bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut dan saat ini mengarah pada penetapan calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Kami berharap agar saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Terkait calon tersangka dipastikan lebih dari satu orang, karena kasus korupsi biasanya tidak dilakukan hanya seorang diri,” katanya.

“Tim Kejati NTT, telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk memverifikasi hasil pekerjaan di lokasi.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, seperti as-built drawing dan pintu penutup air yang tidak diganti sesuai rencana,” tambah Raka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version