Atas kekeliruan tersebut tergambar nyata bahwa KPU Kabupaten Kupang secara sadar membungkam kebebasan pers.
3. Saat pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/9) siang kemarin.
KPU secara terang – terangan mengunakan EO untuk membungkam kebebasan pers. Informasi dari beberapa wartawan yang ada di depan panggung bahwa ada gerakan jari dari Sekretaris KPU Kabupaten Kupang memberikan isyarat kepada MC untuk melarang wartawan mengambil gambar.
Sontak dari syarat tanggan tersebut salah satu staf wanita dari sekretariat KPU datang dan lansung mendorong keluar para awak dari sisi timur panggung.
“Sebelum kita lanjutkan saya minta para wartawan atau fotografer tidak berada di lintasan depan kiri dan kanan panggung. Permintaan.. (tanpa menyebutkan permintaan darimana) kecuali dari Event Organizer, tolong dibantu, tolong dibantu,”ungkap MC EO tersebut.
Atas ungkapan tersebut puluhan awak media yang diundang oleh KPU untuk meliput jalan kegiatan tersebut, keluar sambil mengembalikan name tag dari KPU dan meninggal kantor KPU.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.