Daerah  

Buntut Larang Wartawan Mengambil Gambar Oleh KPU Kabupaten Kupang, AJI Kupang Nyatakan Sikap

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Buntut Larangan Wartawan Mengambil Gambar Oleh KPU Kabupaten Kupang, AJI Kupang Nyatakan Sikap.
Foto. Buntut Larangan Wartawan Mengambil Gambar Oleh KPU Kabupaten Kupang, AJI Kupang Nyatakan Sikap.

Oelamasi, KBC — Buntut larangan wartawan mengambil gambar oleh KPU Kabupaten Kupang, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyatakan sikap

AJI Kupang sangat menyayangkan kejadian yang membungkam (menghalangi) kebebasan demokrasi terutama kerja-kerja jurnalis sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang.

“Perbuatan ini telang mencoreng kebebasan berdemokrasi, termasuk kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama di Kabupaten Kupang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945.

Apalagi, larangan peliputan pengambilan gambar terjadi di tempat public (Kantor KPU Kabupaten Kupang) sebagai rumah demokrasi.

Peliputan pelaksanaan Pilkada dengan seluruh tahapannya merupakan gian dari tugas jurnalis bukan hanya sebagai pilar keempat demokrasi.

Namun lebih dari itu merupakan bentuk pertanggungjawaban public dari jurnalis untuk mengawal setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Kupang dapat berjalan secara demokratis,” ungkap Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu dalam rilis tertulisnya yang diterima media, Selasa (24/9) malam.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version