Oelamasi, KBC — Buntut larangan wartawan mengambil gambar oleh KPU Kabupaten Kupang, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyatakan sikap
AJI Kupang sangat menyayangkan kejadian yang membungkam (menghalangi) kebebasan demokrasi terutama kerja-kerja jurnalis sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang.
“Perbuatan ini telang mencoreng kebebasan berdemokrasi, termasuk kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama di Kabupaten Kupang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945.
Apalagi, larangan peliputan pengambilan gambar terjadi di tempat public (Kantor KPU Kabupaten Kupang) sebagai rumah demokrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.