Daerah  

Buntut Larang Wartawan Mengambil Gambar Oleh KPU Kabupaten Kupang, AJI Kupang Nyatakan Sikap

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Buntut Larangan Wartawan Mengambil Gambar Oleh KPU Kabupaten Kupang, AJI Kupang Nyatakan Sikap.
Foto. Buntut Larangan Wartawan Mengambil Gambar Oleh KPU Kabupaten Kupang, AJI Kupang Nyatakan Sikap.

Atas kejadian tersebut, AJI Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. ​AJI Kupang menuntut KPU Kabupaten Kupang untuk segera memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
    ​Apabila kejadian tersebut benar maka KPU Kabupaten Kupang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa.
  2. ​Larangan melakukan peliputan termasuk mengambil gambar (foto) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. ​Apabila KPU Kabupaten Kupang tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf maka teman-teman jurnalis mengambil Langkah hukum dengan melaporkan ke aparat kepolisian.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version