5. Adapun ketentuan terhadap sanggahan yang diajukan yakni:
A. Sanggahan dapat diterima bila kesalahan bukan berasal dari pelamar;
B. Sanggahan tidak dapat diterima bila kesalahan berasal dari pelamar.
6. Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pasca Sanggah akan diumumkan melalui Portal Informasi Seleksi CPNS Tahun 2024.
7. Pelamar yang Memenuhi Syarat dan dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi CPNS dapat 7 mencetak Kartu Tanda Perserta Ujian melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
8.Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023:
a. Bagi Pelamar CPNS Tahun Anggaran 2023 yang Nilai SKD-nya memenuhi Passing Grade/ Nilai Ambang Batas dapat memilih untuk menggunakan nilai tersebut sebagai nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2024;
b. Penggunaan nilai SKD tersebut dengan ketentuan memenuhi Passing Grade/ Nilai Ambang Batas yang berlaku di Tahun Anggaran 2024 sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.