Akan tetapi, pangkalan dan pengecer keliru dalam menerapkan proses penyaluran, yakni pengecer dapat membeli lebih dari yang disyaratkan, sehingga terjadi pembelian yang banyak dan dijual lagi dengan harga tinggi,” beber Alfered, Selasa (17/9) di Ruang Kerjanya.
Harga melambung ini karena dari tingkat pangkalan yang dijual ke pengecer lebih dari yang dipersyaratkan, pembelian banyak dan di jual lagi, inilah yang sebabkan harga naik,”tandas Alfred, Selasa, 17 September 2024.
Menurut dia, kuota minyak tanah dari Pertamina ke setiap agen di Kota Kupang dalam 1 bulan sebesar 21.985 kilo liter, dan tiap rumah tangga diperbolehkan membeli 10 liter
Minyak tanah bersubsidi.
Ini khusus untuk rumah tangga, bukan untuk kelompok bisnis atau usaha,” pungkas Alfred.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kupang, Lenny Hermanus, menjelaskan, fenomena kelangkaan minyak tanah dan naiknya harga jual, Disperindag bersama Pol PP melakukan operasi atau peninjauan langsung ke tingkat pangkalan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.