Hal itu seketika membuat mereka merasa curiga karena secara tiba-tiba JA mempunyai uang dalam jumlah banyak,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.
Temannya-temannya kemudian melapor ke Polsek Kota Lama setelah mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri.
“Berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Lama untuk diinterogasi, yang kemudian mengakui perbuatannya,” jelas Jemy Noke.
Lebih lanjut dijelaskan Jemy Noke bahwa terduga pelaku yang masih di bawah umur, sehingga penahanan terhadapnya sudah ditangguhkan, dan dikenakan wajib lapor.
“Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan,” Jelasnya.
Kapolsek Kota Lama menyebutkan
barang bukti yang disita dari hasil pencurian, yakni 1 unit handphone merk Iphone 11 dan Samsung A35.
“Untuk barang bukti handphone dari JA dan pacarnya telah kami sita sebagai barang bukti, guna kepentingan penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.