Dalam pelariannya terduga pelaku mengakui kalau yang bersangkutan sempat membeli sebilah parang dan meninggalkan parang tersebut saat yang bersangkutan meminta makan di rumah warga.
Saat dilakukan penggeledahan selain sebilah parang yang telah diamankan sebelumnya, tim Resmob berhasil menyita 1 buah sabit / celurit, 1 buah parang, 1 buah botol sirup Marjan, 1 buah balok kayu, 1 pasang baju milik korban dan 1 pasang baju milik tersangka.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut.**”
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.