Pemeriksaan saksi guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas tentang motif dan penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.
Saat ini, tim penyidik masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan fakta-fakta yang diperlukan.
Untuk diketahui, HS dan MDM saat ini sudah ditahan diruang tahanan Polres Kupang dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.