“Profesionalisme dari Kepolisian Polres Kupang sangat diharapkan oleh kami dan keluarga korban, agar kejadian yang menimpa anak mereka ini memperoleh Keadilan yang semestinya dan ada efek jerah terhadap para pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dikemudian hari,” ungkapnya.
Saat ini, Putra Dapatalu menyampaikan bahwa pihak keluarga juga meminta agar para pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Putra Dapatalu menjelaskan, Tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, Ayat 1).
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”, jelasnya.
Lanjutnya, ayat 2 berbunyi, Yang bersalah diancam:
- Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.