Oelamasi, KBC – Keluarga almarhum Buce Lubalu yang merupakan korban kasus pengeroyokan pada acara resepsi pernikahan yang terjadi pada tanggal 12 Agustus lalu mengaku resah atas kelanjutan penyelidikan terhadap empat tersangka.
Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi di Jalan Jurusan Oesao KM 27 Kelurahan Babau telah dilaporkan ke Kepolisian Polres Kupang sejak tanggal 12 Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Penyidik Polres Kupang yang menangani kasus, saat dikonfirmasi tim media ini, menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Alm. Ariel V.F. Buce Lubalu berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1.
Dan sementara Polres Kupang berkoordinasi dan menunggu instruksi selanjutnya dari Kejaksaan untuk langkah selanjutnya.
Kuasa Hukum korban, Putra Dapatalu, SH bersama rekan, berharap proses penyidikan terhadap kasus pengeroyokan ini dapat berjalan dengan terang benderang dan para pelaku harus ditindak tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.