Dijelaskan Manggoa, bahwa masa tanggapan masyarakat akan ditunggu sampai dengan tanggal 21 September 2024.
Apabila semua pasangan calon dinyatakan lengkap, maka KPU Kabupaten Kupang akan melaksanakan penetapan pada tanggal 22 September,” jelasnya.
Ia menegaskan dari serangkaian proses ini nanti pada tanggal 22 September 2024 baru KPU bisa memastikan dari 5 pasangan calon ini berapa pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat atau melanjutkan proses ke tahapan berikutnya untuk penarikan nomor urut pada tanggal 23 September.
Terkait pemeriksaan kesehatan oleh masing masing paslon, kata Manggoa mulai hari ini tanggal 30 Agustus hingga tanggal 4 September 2024.
Proses selanjutnya tanggal 5 – 6 September, apabila terdapat dokumen yang dinyatakan kurang akan diserahkan ke partai pengusung untuk melakukan perbaikan.
“Hasil perbaikan tersebut akan diverifikasi kembali oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Kupang dan finalnya di tanggal 14 September tahun 2024,”pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.