Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar berdasarkan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan baik;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
- Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain; dan
- Memenuhi beban kerja.
Itulah beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin mendapatkan tunjangan dengan nominal setara gaji pokok tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.