Jakarta, KBC — Kabar gembira khusus bagi Guru ASN Kategori berikut sebab mereka menerima tunjangan tanpa persyaratan pemenuhan beban kerja.
Ketentuannya sudah tertuang di dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru ASN daerah.
Berdasarkan Permendikbudristek tersebut, Nadiem Makarim menetapkan dua kategori guru yang menerima tunjangan tanpa persyaratan pemenuhan beban kerja.
Lantas, apa saja kategori guru yang menerima tunjangan tanpa persyaratan beban kerja? Simak artikel ini sampai selesai.
Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim telah menetapkan tiga jenis tunjangan bagi Guru ASN di daerah yakni tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan atau tamsil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.