Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nadiem Makarim Tetapkan 2 Kategori Guru Menerima Tunjangan Tanpa Persyaratan Pemenuhan Beban Kerja

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Nadiem Makarim Tetapkan 2 Kategori Guru Menerima Tunjangan Tanpa Persyaratan Pemenuhan Beban Kerja.
Foto. Nadiem Makarim Tetapkan 2 Kategori Guru Menerima Tunjangan Tanpa Persyaratan Pemenuhan Beban Kerja.

Jakarta, KBC — Kabar gembira khusus bagi Guru ASN Kategori berikut sebab mereka menerima tunjangan tanpa persyaratan pemenuhan beban kerja.

Ketentuannya sudah tertuang di dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru ASN daerah.

Berdasarkan Permendikbudristek tersebut, Nadiem Makarim menetapkan dua kategori guru yang menerima tunjangan tanpa persyaratan pemenuhan beban kerja.

Lantas, apa saja kategori guru yang menerima tunjangan tanpa persyaratan beban kerja? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga:  Amerika Serikat, Indonesia, dan 8 Negara Mitra Mulai Latma Super Garuda Shield 2024

Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim telah menetapkan tiga jenis tunjangan bagi Guru ASN di daerah yakni tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan atau tamsil.


Powered By NusaCloudHost